Fauzan jadi DPO terkait kasus Korupsi PMB-RW Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran (TA) 2019.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Fauzan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran (TA) 2019.
Fauzan merupakan pendamping Kecamatan Tenayan Raya itu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Yunius Zega, mengatakan, penetapan Fauzan sebagai DPO dilakukan sejak 26 April 2021. Langkah itu diambil setelah Fauzan terus mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan tersangka secara layak, artinya kami sudah mengantarkan langsung ke rumahnya, dan juga kepada Ketua RT tempat dia tinggal. Sudah tiga kali dipanggil," ujar Zega, Rabu (19/5/2021).
Zega menjelaskan, penetapan DPO sudah sesuai ketentuan hukum berlaku. Setelah tiga kali dipanggil tapi tak datang, penyidik diberi kesempatan untuk melakukan usaha pencarian dengan menerbitkan DPO. "Ini sudah kami laporkan ke Kejati Riau dan AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) di Jakarta," kata Zega.
Untuk menangkap Fauzan, Kejari Pekanbaru meminta bantuan ke Kepolisian, TNI dan aparat pemerintah. "Kami membuat bantuan penangkapan, sudah kami sebarkan ke Danramil, Kapolsek, Kapolres, Koramil, Babinsa, Kepala Dukcapil, Camat, dan Kepala Desa, tempat dia berada," tutur Zega.
Zega berharap peran aktif masyakarat membantu aparat hukum untuk menemukan Fauzan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya, diminta segera melaporkan ke aparat hukum terdekat.
"Apabila ada mengetahui keberadaannya, kami mohon diberitahu. Ada contact number kami. Kami akan siap meluncur kapanpun dan dimanapun dia berada," harap Zega.
Dalam DPO yang disebar kejaksaan, diketahui Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Alamat itu sesua Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Pria 29 tahun ini mempunyai ciri-cir tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh agak gemuk/berisi, perut buncit, dan pipi tembem.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |