Abdul Jamal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru hanya menerima dua laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR). Laporan yang masuk dari serikat pekerja, dan pihak hotel.
"Yang masuk resmi melapor, yang tercatat oleh kita, sampai hari kemarin ada dua. Dan ini sudah kita laporkan ke provinsi. Yang dua ini sudah kita tindaklanjuti, tetapi bukan dari pekerja, dari serikatnya," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (19/5/2021).
Ia mengungkap, serikat pekerja melaporkan, ada di perusahaan itu hanya dibayar Rp2.050.000, berarti di bawah gaji yang didapat atau di bawah UMR. "Dan itu sudah kita klarifikasi, sudah kita panggil. Sudah kita selesaikan," jelasnya.
Laporan yang kedua masuk dari salah satu pengelola hotel. Ia menyebut, yang membuat laporan itu merupakan salah satu manajer hotel. Manajer itu melaporkan agar THR ditunda bayar.
"Seharusnya dibayarkan tanggal 6 Mei paling lambat, dia minta paling lambat tanggal 11. Dia (perusahaan) sudah berkumpul dan musyawarah dengan karyawan. Dari karyawan sendiri tidak ada yang melapor. Dan ini sudah ada kesepakatan. Hasil pertemuannya yang dilaporkan ke kita," jelasnya.
Kata Jamal, pengawasan soal THR sendiri merupakan kewenangan provinsi, sementara Disnaker Kota Pekanbaru hanya sebatas pembinaan. Contohnya, jika gaji tidak UMR, termasuk juga THR yang tidak dibayar.
"Itu sebenarnya yang proses orang provinsi, namanya pengawas ketenagakerjaan. Kalau bisa kita mediasi. Kalau tidak bisa kita lanjutkan ke provinsi. Usai lebaran ini kita akan turun untuk pembinaan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |