JAKARTA (CAKAPLAH) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dan penyidik KPK.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, pemanggilan sendiri akan dilakukan pekan depan.
"Ada 5 laporan terkait Pak AA. Kita jadwalkan minggu depan akan mengundang pengadu satu per satu," kata Junimart, saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Junimart mengatakan setelah para pelapor dipanggil, maka selanjutnya giliran Azis Syamsuddin akan dipanggil. Dia berharap para pelapor bisa datang sesuai jadwal pemanggilan.
"Setelah itu MKD akan mengundang teradu (Azis Syamsuddin). Diharapkan para pengadu datang sesuai jadwal undangan supaya pelaporan ini tidak berlarut-larut di MKD," ucapnya.
Lebih lanjut, Junimart menyebut ada 3 sanksi yang bisa diberikan MKD kepada Azis Syamsuddin jika pelanggaran etik terbukti. "MKD mempunyai 3 sanksi apabila pelanggaran etiknya terbukti, yaitu ringan, yaitu peringatan, sedang pemberhentian dari jabatan, dan berat pemberhentian dari keanggotaan DPR-RI," ujarnya.
Senada dengan Junimart, Wakil Ketua MKD DPR, Trimedya juga memastikan pihaknya akan secepatnya memanggil para pelapor. Terkait sanksi, Trimedya menyebut tergantung pada pemeriksaan pelapor.
"Waktu secepatnya, (sanksi) kita lihat nanti dulu setelah pelapor kita undang," ujarnya.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin terseret dan disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.**