Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli lahan di Siak.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan Mawardi Bin Jalaluddin dan Darsino Musirin, Dwi Setiarini dan Eko Saputra meminta majlis hakim membebaskan kedua terdakwa.
Dwi dan Eko menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat.
Hal tersebut diungkapkan dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan pada sidang lanjutan kasus jual beli lahan seluas 122 Ha milik KUD Tunas Muda, kampung Teluk Merbau, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (19/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Dwi Setiarini membacakan 12 halaman eksepsi kliennya tersebut dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey.
"Dakwaan JPU banyak yang salah, yang juga memuat KUD Maju Bersama, padahal Mawardi dan Darsino tidak pernah mengatasnamakan KUD Maju Bersama, namun hanya bertindak sebagai KUD Sialang Makmur," kata Dwi Setiarini.
Selain itu, ia juga membantah 4 dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa. Unsur yang didakwakan juga tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Ia memohon kepada majlis untuk membebaskan kedua terdakwa.
"Memohon kepada majlis agar kiranya berkenan memberikan putusan sela membebaskan kedua terdakwa dari tahanan Rutan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dwi.
Semua eksepsi tersebut disimak secara cermat oleh JPU Kejari Siak, Maria Pricilia. Ia akan mengajukan tanggapan tertulis untuk menjawab semua nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Sebab pihaknya memberikan dakwaan karena ada unsur pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tindakan terdakwa.
"Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis Yang Mulia," kata Maria.
Majlis hakim menjadwalkan sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa dilaksanan Jumat (21/5/2021). Kedua terdakwa tetap dihadirkan secara virtual dari Rutan kelas II B Siak.
Di luar persidangan, Dwi dan Eko mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU banyak sekali yang tidak sesuai dengan tindakan terdakwa. Pada intinya, kata dia, semua dakwaan tersebut batal demi hukum sehingga pihaknya memohonkan kepada majlis agar membebaskan kedua terdakwa.
"Ada banyak sekali dakwaan yang salah, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat yang diajukan JPU. Pasal yang didakwakan juga bertentangan dan ada penyebutan nama KUD yang salah. Jadi kami yakin klien kami akan dibebaskan majlis dari semua dakwaan JPU," kata Dwi.
Untuk diketahui, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.
"Jadi intinya ada 4 dakwaan tersebut, bahwa terdakwa menggunakan surat palsu, melakukan penyerobotan lahan, penipuan dan juga penggelapan," kata JPU Maria, sebelumnya.
Terkait eksepsi yang dibacakan PH terdakwa ditanggapinya santai. Sebab, pihaknya akan menjawab dan menanggapi hal tersebut secara gamblang pada sidang Jumat besok. Pihaknya juga mengaku akan lebih siap meghadapi kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya. Bahkan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang kompeten untuk menghadapi perkara tersebut.
"Satu kali sidang kami menyiapkan 5 saksi, dan kami juga menyiapkan saksi ahli yakni 2 orang dalam perkara ini," kata dia.
PH KUD Tunas Muda Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam prosesnya, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
"Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN," katanya.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
"Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur," kata dia.
Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |