Rengat (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Elis Julinarti DCN MKes, menjawab kecemasan tenaga medis mengenai insentif Covid-19 tahun 2020 yang belum dibayarkan pemerintah pusat. Ia mengatakan bahwa insentif tenaga kesehatan daerah mempedomani surat Dirjen Kemenkeu No S-20/PK/2021 Tanggal 4 Februari 2021.
"Mengenai hal pelaksanaan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan sisa Tahun 2020 yang dibayarkan kembali di Tahun 2021 sebesar Rp2,4 miliar melalui perubahan penjabaran 1 Tanggal 19 April 2021," terangnya.
Namun pemerintah daerah yang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu hanya menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam minggu ini. "Sekarang masih dalam proses," sebutnya.
Sebelumnya beredar isu para tenaga medis menyampaikan rasa kekecewaan terhadap insentif yang tak kunjung diterima mulai Oktober 2020 lalu hingga saat ini. "Terakhir kami kemarin disuruh buka rekening baru, namun hingga sekarang katanya masih progres," ujar salah seorang Dokter di Inhu yang tergabung dalam Tim Covid-19.
Ia mengatakan bahwa insentif yang diterima oleh tenaga medis bervariasi sesuai profesinya mulai mulai dari Dokter, Perawat dan Bidan.
"Kalau saya sebagai Dokter menerima Rp10 juta perbulan, kalau yang lain saya gak tahu," imbuhnya.***
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |