SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan, penggelapan dan penipuan jual beli lahan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (21/5/2021).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tanggapan eksepsi secara tertulis kepada majlis hakim yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambe.
Dalam tanggapannya, JPU Emilia Herman mengatakan eksepsi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum terdakwa, Dwi Setiarini dan Eko Saputra tidak berkualitas dan dianggap menyalahi norma eksepsi karena membahas pokok perkara.
"Mengingat keberatan penasehat hukum dalam eksepsinya mulai memasuki pokok perkara sehingga sudah berada di luar eksepsi yang diperbolehkan oleh hukum acara pidana, maka menurut kami eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak memiliki kualitas untuk membatalkan surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi.
Sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Dwi dan Eko menilai dakwaan yang diajukan JPU kepada kedua terdakwa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.
JPU menganggap tuduhan itu tidak beralasan, dan meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa.
"Kesimpulannya, tuduhan atas dakwaan tidak berdasar, sebab jaksa dalam hal ini memberikan dakwaan karena ada unsur pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tindakan terdakwa. Jadi yang mulia, kami meminta eksepsi terdakwa ditolak," katanya.
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU selesai, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidang putusan sela yang akan digelar Senin (24/5/2021) mendatang. Kedua terdakwa tetap dihadirkan secara virtual dari Rutan kelas II B Siak.
Untuk diketahui, JPU menjerat ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Makmur, Kabupaten Pelalawan Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.
Di luar persidangan, penasehat hukum dari KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Deddy Reza mengapresiasi repliknya JPU terhadap eksepsi terdakwa saat dipersidangan.
Dia menanggapi bahwa eksepsi terdakwa secara substansi menyalahi karena sudah menyentuh pokok permasalahan.
"Saya pikir itu secara garis besar harus kita tolak atau majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi itu layak untuk ditolak, harapan kita begitu," katanya.
Deddy menguraikan, poin permasalahan yang disinggung oleh penasehat hukum terdakwa adalah perkara munculnya nama kelompok tani Maju Bersama yang hal itu dianggap tidak sesuai dengan permasalahan yang sebenarnya.
Dia menceritakan, perkara ini bermula karena kliennya merasa dirugikan atas kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam prosesnya, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
"Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN," katanya.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
"Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur," kata dia.
Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
01
02
03
04
05
Indeks Berita