Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jelang berakhirnya kontrak PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) terhadap pengelolaan Blok Rokan pada 8 Agustus mendatang, Pemerintah Provinsi Riau menerima pengaduan masyarakat soal Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan limbah B3.
Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (22/5/2021) di Pekanbaru.
Murod mengatakan, pengaduan soal TTM di ladang minyak Blok Rokan ini ada yang langsung disampaikan masyarakat ke Chevron, DLHK, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Itu kalau tak salah pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KLHK ada 132 lokasi, dan yang disampaikan ke DLHK sebanyak 297 lokasi," katanya.
"Pengaduan itu sudah kita tindaklanjuti. Sudah banyak yang selesai, dari ratusan pengaduan ke KLHK yang kita bantu pendampingan itu ada yang sudah selesai sekitar 85 lokasi," sambungnya.
Meski begitu, lanjut Murod, sampai saat ini pihak terus memfasilitasi pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan, dan dilakukan verifikasi.
"Jadi kita tak berhenti menyelesaikan pengaduan masyarakat ini. Kita tak peduli meski Chevron mau habis kontraknya. Karena kita harus membela masyarakat yang merasa dirugikan," tegasnya.
Disinggung soal pengawasan pemulihan TTM di konsesi Chevron, Murod menyatakan sebenarnya izin lingkungan hidup itu dari KLHK. Maka sesuai dengan kewenangannya, kalau perizinannya itu diterbitkan oleh kementerian, maka pengawasannya juga oleh kementerian.
"Dalam hal pemulihan TTM yang melakukan pengawasan itu langsung KLHK. Tetapi kita diminta untuk melakukan pendampingan upaya pemulihan TTM yang dilakukan Chevron di Blok Rokan. Dan kita yang punya daerah kan tidak bisa diam ketika masyarakat meminta DLHK untuk membantu mereka," terangnya.
Murod menambahkan, dalam persoalan ini Gubernur sudah menyurati Dirjen Migas, dan sudah menjawab bahwa selama PT Chevron masih aktif agar menyelesaikan persoalan TTM.
"Kemudian setelah kontrak Chevron berakhir pada 8 Agustus mendatang, maka TTM itu akan ditindaklanjuti oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Artinya kekhawatiran kita soal TTM ini dengan adanya surat Dirjen Migas sudah jelas bahwa TTM tidak akan dibiarkan begitu saja, dan tidak menjadi tanggung jawab daerah setelah Chevron habis kontraknya," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |