PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua pelaku premanisme. Pelaku mengancam warga agar diberi sejumlah uang.
Kedua pelaku adalah RM alias Riko (35) dan S alias Min (37). Kedua preman yang biasanya garang tidak melakukan perlawanan ketika diciduk polisi, Jumat (21/5/2021) malam.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Pelaku beraksi di Jalan Nangka Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, dan sudah sangat meresahkan.
Disebutkan, pelaku selalu membawa senjata tajam jenis pisau sangkur dan besi yang dipipihkan bagian ujungnya dalam setiap aksinya. Dengan senjata itu, mereka menakut-nakuti korban.
"Tim Jatanras mendatangi lokasi yang dilaporkan kerap terjadi aksi pungli tersebut. Informasi dari korban, pelaku sering mengancam dengan kekerasan menggunakan sajam," ujar Teddy, Sabtu (22/5/2021).
Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku. Tidak lama berselang, kedua pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pungutan liar kepada korban.
Tim langsung menyergap kedua pelaku. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu hasil pemalakan, sebuah pisau sangkur, sebuah besi yang dipipihkan bagian ujungnya, serta 2 unit handphone.
Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagai anggota dari salah satu organisasi. Mereka meminta uang dengan dalih untuk keamanan dan sudah empat kali beraksi.
Tidak hanya berdalih meminta uang keamanan, pelaku juga mengancam warga yang sedang belajar mobil di lapangan, sekitar Jalan Nangka Ujung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |