Foto merdeka.com
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) berhasil mengungkap aksi jual beli vaksin Covid-19 dengan mengamankan sebanyak empat orang tersangka pelaku kejahatan tersebut.
Mereka adalah berinisial IW, KS yang merupakan oknum dokter. Serta SH oknum pegawai Dinas Kesehatan dan SW warga sipil.
Para tersangka diketahui telah memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.COM, Sabtu (23/5/2021) di Jakarta.
Dijelaskan Panca, dalam melancarkan aksinya para tersangka berbagi peran. IW yang merupakan dokter yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Lalu, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Sedangkan, SW, merupakan masyarakat sipil. Memiliki peran masing-masing.
Diawali dari SW yang merupakan agen properti dari perumahan dan bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksinasi.
Lalu, SW berkoordinasi dengan IW untuk mendapatkan vaksin yang nantinya akan dijual kepada masyarakat. Hasil penjualan vaksin Covid-19 itu kemudian diterima IW dan KS. Dalam mendapatkan vaksin Covid-19 IW meminta pasokan vaksin Covid-19 itu kepada SH yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut.
"Memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," ujar Panca.
Dalam kasus ini para tersangka memasang tarif senilai Rp 250 ribu bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Bisnis kotor ini telah yang dilakukan sebanyak 15 kali dan berlangsung sejak April hingga medio Mei 2021. Keuntungan dalam kegiatan vaksinasi berbayar ini mencapai Rp 271.250.000 dari 1.085 orang yang divaksin.
"Dimana dari RP 271.250.000 itu pembagiannya paling banyak diberikan kepada tersangka IW yang merupakan dokter tadi, yakni sebesar Rp 238.700.000 dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp 250 ribu. Di mana Rp 30 ribu diberikan ke SW dan Rp 220 ribu untuk IW," papar Panca.
Selain itu dijelaskannya, pengungkapan kejahatan jual beli vaksin COVID-19 tersebut berhasil dilakukan pada Jumat (21/5/2021). Kemudian penyidik Polisi langsung melakukan pengembangan. Dengan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Sumut. Pasalnya, polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.
"Kami juga menemukan alat bukti kepada KS yang sebelumnya tujuh kali melakukan vaksinasi berdasarkan permintaan IW. Ini masih kami terus dalami berdasarkan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu," ungkap Panca.**
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Sumatera Utara |