GPMPK mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau dan diterima oleh Komisi I, Senin (24/5/2021).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah aksi yang dilakukan di kantor Pemprov Riau dibubarkan aparat karena alasan kerumunan di masa pandemi Covid-19, massa Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan (GPMPK) kemudian mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau dan diterima oleh Komisi I, Senin (24/5/2021).
Dalam pertemuan ini, kembali GPMPK menyampaikan apa yang sedang heboh di Provinsi Riau, dimana terangka korupsi dijadikan pejabat pemerintah oleh Gubernur Riau.
"Gubernur Syamsuar kembali tutup mata dan lakukan blunder, sampai akhirnya tidak mempedulikan status tersangka dari Ekki Gaddafi yang menjabat sebagai Kabag ULP Provinsi Riau.
"Kami meminta agar sekiranya DPRD Provinsi Riau dapat mengambil peran dalam persoalan ini dan mendorong Gubernur Riau agar mengambil langkah yang tepat yaitu memecat Ekki Gaddafi," kata perwakilan massa, Robby Kurniawan.
"Kok tersangka korupsi dijadikan pejabat Pemerintah Riau, sudah rusak roda pemerintahan Riau ini. Harusnya Gubernur Riau berani ambil sikap dengan memecat Eki dan jangan melindungi, sehingga dia merasa kebal hukum," cakapnya.
Dilanjutkan para aktivis anti korupsi ini, mereka akan menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dan akan tetap terus menyuarakan hal ini hingga tuntas.
"Kami meminta DPRD Provinsi Riau agar menyurati Gubernur Riau Syamsuar terkait pejabat pemerintahnya yang berstatus tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Komisi I yang menyambut kehadiran puluhan massa GPMPK, dipimpin oleh Ade Agus Hartanto, serta dihadiri oleh 2 Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau.
Ade Agus Hartanto kepada CAKAPLAH.com usai pertemuan mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi laporan dari mahasiswa dan pemuda tersebut
"Persoalan ini akan kita dorong dan akan kita sampaikan kepada pihak gubernur. Sebelumnya kita akan coba adakan pertemuan dengan BKD terkait bagaimana status Eki Ghadafi ini," kata Ade Agus.
Jika nantinya benar terbukti bahwa Ekki Gaddafi adalah berstatus tersangka, pihaknya meminta agar Gubri Syamsuar harus membiarkan Ekki fokus pada persoalan hukumnya dan posisinya digantikan dengan yang lain. Namun jika tidak terbukti, maka tidak ada masalah.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |