Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan Covid-19. Namun, DPRD Pekanbaru menyebut Pemko belum melaporkan ke legislatif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko harus menggeser 8 persen dari nilai APBD. Diperkirakan, Pemko harus menggeser sebesar Rp64 miliar.
Pemerintah pusat sebelumnya sudah mewanti-wanti, sebelum pergeseran selesai, Kemenkeu tidak akan mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU). "8 persen dari APBD kita," kata Jamil, Senin (24/5/2021).
Soal pernyataan DPRD, Pemko Pekanbaru harus melaporkan soal refocusing, Jamil menyebut sebenarnya tidak wajib melaporkan itu. "Dilaporkan atau tidak dilaporkan tidak ada kewajiban sebetulnya. Itu kan gawe di pemerintah," jelasnya.
Refocusing anggaran itu sudah selesai dan sudah berjalan. Ada beberapa OPD yang dapat anggaran Covid-19 itu. "Banyak OPD-nya termasuk Dinas Kesehatan, Perkim karena di situ pemakaman, masih ada. Kemudian, BPBD dan Satpol PP karena ada PPKM," jelasnya.
Berita sebelumnya, pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru ini belum diketahui oleh DPRD Kota Pekanbaru, yang mana sejatinya salah satu fungsi dari DPRD adalah penganggaran.
"Beberapa waktu lalu kita (DPRD) sudah mengundang Pemko untuk membahas refocusing, tapi ketika diundang itu alasan Pemko ada rapat tentang refocusing di beberapa OPD," kata Ketua DPRD pekanbaru, Hamdani, Senin (24/5/2021).
Lanjut Hamdani, DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat kan kembali memanggil Pemko Pekanbaru untuk menanyakan kegunaan serta tujun refocusing anggaran tersebut.
"Dalam RDP nanti akan ditanyakan penyediaan vaksin serta operasional vaksinasi, lalu sejauh mana presentasinya. Refocusing boleh dilakukan tapi tetap dilaporkan ke DPRD, " jelasnya.
Sementara itu Sabarudi, anggota DPRD Pekanbaru mengatakan setiap perubahan anggaran harus dilaporkan ke DPRD. "Saya sendiri tidak tahu dan itu memang belum disampaikan ke DPRD, jadi kalau memang ingin diubah dan diusulkan itu seharusnya dilaporkan ke DPRD untuk dibahas di Banggar," katanya.
Seperti di dalam perundang-undangan, salah satu fungsi dari DPRD adalah budgeting atau anggaran. Menurutnya apapun alasannya, setiap yang namanya perubahan anggaran harus dilaporkan ke DPRD terlebih dahulu. "Tidak bisa langsung diubah oleh eksekutif," turunnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |