SIAK (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan perkara pemalsuan, penggelapan, penyerobotan dan penipuan jual beli lahan milik KUD Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (24/5/2021).
Dalam sidang yang beragendakan putusan sela itu, majlis hakim yang diketuai oleh hakim Bangun Sagita Rambe menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan, Mawardi dan Darsino.
"Hasil putusan sela oleh majelis hakim adalah eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan akan digelar sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi," kata ketua majlis hakim dalam sidang.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan menghadirkan sedikitnya 20 orang saksi pada perkara tersebut.
Mengetahui banyak saksi yang akan dihadirkan, ketua majlis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan minimal 10 saksi dalam sekali sidang. Ia mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021) dan Jumat (11/6/2021) pekan depan.
Di luar persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dwi Setiarini dan Eko Saputra mengaku menerima hasil putusan sela. Dan pihaknya akan secara kooperatif mengikuti proses persidangan.
"Kami menghargai keputusan hakim dan kami akan ikut sidang selanjutnya. Untuk besok kita tunggu saksi yang dihadirkan JPU, kalau saksi dari kita belum bisa," kata Dwi dan Eko.
Sebelumnya, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.
Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.
"Jadi intinya ada 4 dakwaan tersebut, bahwa terdakwa menggunakan surat palsu, melakukan penyerobotan lahan, penipuan dan juga penggelapan," kata JPU Maria Prisilia.
Kemudian, PH terdakwa meminta eksepsi atas kliennya kepada majlis hakim pada sidang yang digelar Rabu (19/5/2021) lalu.
Selain itu, PH terdakwa juga membantah 4 dakwaan yang diajukan JPU tidak sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa. Unsur yang didakwakan juga tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Ia memohon kepada majlis untuk membebaskan kedua terdakwa.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |