

![]() |
10 perusahaan di Riau diancam sanksi pencabutan izin bila tak bayarkan THR pekerjanya.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dari 18 pengaduan karyawan yang masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, 10 perusahaan diantaranya sampai saat ini belum jug membayarkan hak pekerja/buruh.
Karena itu, Kepala Disnakertrans Riau H Jonli menegaskan, bagi perusahaan yang sengaja tidak membayar hak karyawannya yakni THR, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang dirangkum Disnaker Riau, ada delapan perusahaan maupun sudah membayar hak karyawan, walaupun ada yang diangsur dua sampai tiga kali berdasarkan kesepakatan.
"Artinya masih 10 perusahaan lagi yang belum sama sekali membayar tunjangan hari keagamaan (THR). Ini sedang kita proses. Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR nanti kita beri sanksi," tegas Jonli kepada CAKAPLAH.com, Selasa (25/5/2021).
Dijelaskan Jonli, sesuai aturan sebelum dijatuhkan sanksi terlebih pihaknya membuat nota pemeriksaan pertama agar perusahaan berkenan mengikuti aturan dan membayar hak pekerja/buruh.
"Kalau nota pertama tak ditanggapi, kita buat nota kedua sampai ketiga. Kalau tidak juga ditanggapi, maka kita akan sampaikan ke pimpinan yakni Gubernur untuk memberi sanksi. Sesuai aturan itu sanksi bisa saja pencabutan izin. Itu sanksi yang paling berat. Kita akan lihat ketidakmampuan perusahaan membayar THR pekerja/buruh," tegasnya.
Di samping itu, mantan Penjabat Walikota Dumai ini juga meminta bagi perusahaan yang masih membayar THR setengah sesuai nota pemeriksaan pertama, agar segera melunasi kewajibannya.
"Tadi ada empat perusahaan di Dumai yang kita panggil untuk melunasi THR pekerja/buruh. Karena mereka ini baru membayar THR setengah satu, dua dan tiga hari sebelum Lebaran. Makanya kita panggil apa persoalannya sampai selesai Lebaran kok belum dibayar," terangnya.
"Tapi ada juga perusahaan yang sudah melunasi. Seperti di Pelalawan itu, ada tiga laporan yang masuk semuanya sudah melunasi, walaupun THR dibayar diangsur. Itu tak masalah asal lunas. Karena surat edaran Menaker itu tidak mengurangi nilai rupiah. Hanya dibolehkan membayar secara diangsur apakah dua atau tiga kali berdasarkan kesepakatan. Keringan ini diberikan karena pertimbangan kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05


















