PPP.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Muswil VIII PPP Provinsi Riau, M Arpah mengapresiasi banyak kader PPP Riau dan berminat untuk menjadi calon Ketua DPW PPP Riau 5 tahun ke depan.
"Peminat calon ketua PPP Riau, ada Pak Mursini, Afrizal Hidayat, Husaimi Hamidi, Zulkarnain Ketua DPC Kota Pekanbaru, dan juga ada anggota DPR RI Pak Syamsurizal. Dan mungkin ada juga simpatisan atau anggota/kader baru kita yang potensial misalnya Bung Zulkarnain Abbas (putra pendiri PPP Riau) dan mungkin masih banyak yang lainnya, tapi belum mau ekspos. Ini patut kita apresiasi dan kita syukuri, ternyata banyak yg berminat dan semuanya potensial," kata Arpah.
Kemudian, Arpah mengatakan ada beberapa persyaratan bagi calon ketua PPP Riau untuk maju. Karena ada AD/ART, ada peraturan organisasi (PO) nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan Muswil, Muscab, Nuscablub, Musran, musyawarah Ln Lub PPP, di Pasal 5 ayat 11, di poin A, adalah pernah menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu masa bakti kepengurusan.
Kemudian, dalam poin B, dalam hal ketentuan pasal 11 ayat/point A tidak dapat dipenuhi, maka ketua/sekretaris harus pernah menjadi pengurus organisasi islam/organisasi sayap terutama yang berfusi dengan PP dan atau organisasi yang memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP.
"Kemudian, di poin C, bila ketentuan huruf/poin B tidak terpenuhi, maka ketua/sekretaris dapat dijabat oleh pejabat publik eksekutif, anggota legislatif, dan atau tokoh agama/tokoh masyarakat atau profesional," cakapnya.
Selanjutnya, dalam poin D, calon ketua pernah mengikuti dan lulus LKKU atau pelatihan sejenis yang diselenggarakan oleh DPP. Dalam poi E, bila poin D tidak terpenuhi, maka calon ketua/sekretaris harus pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di jenjang yang sama pada organisasi Islam atau sayapnya, terutama organisasi yang berfusi dengan PPP atau yang memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP dan atau bersedia mengikuti LKKU.
"Dalam poin F, bila poin E tidak terpenuhi, maka ketua/sekretaris terpilih harus mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh DPP sebelum keluar SK Kepengurusan. Dalam poin G, tidak pernah menjabat selama dua periode berturut-turut dan atau tidak berturut untuk jabatan yang sama di wilayah tersebut atau wilayah lain," cakapnya.
Dalam poin H, ketentuan poin G dapat dikecualikan berdasarkan keputusan Pengurus Harian DPP. Kemudian, dalam poin I, tidak sedang tersangkut kasus hukum atau dalam proses hukum dengan status tersangka atau terdakwa tindak pidana.
Lebih lanjut, dalam poin J, calon ketua/sekretaris wajib menandatangani Pakta Integritas yang ditetapkan DPP.
"Nah itulah yang menjadi dasar mutlak dan utama, karena kita ingin besar dan terbuka, makanya syaratnya juga terbuka dan punya peluang serta ruang. Yang jelas bagi siapa saja, sepanjang memenuhi kriteria/ketentuan dimaksud. Selamat bermusyawarah, kami panitia bekerja maksimal dengan harapan sukses bersama Insyaa Allah," tukas Arpah.