Ilustrasi Aparatur Sipil Negara
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terkait 97 ribu data fiktif aparatur sipil negara dan Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat sebagai penerima gaji hingga dana pensiun, Komisi II DPR RI akan meminta pertanggungjawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan BKN.
“Kita panggil minggu depan untuk mengklarifikasikan, memintai pertanggungjawaban,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (25/5/2021).
Senada dengan itu pimpinan DPR RI, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad yang mendesak pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan tersebut.
“Perlu dibentuk satu tim khusus untuk menangani ini. Dengan pihak-pihak yang memang terkait dengan ASN,” katanya.
Dasco juga menyatakan keprihatinannya atas terjadi kasus tersebut. Terlebih, mereka masih mendapatkan gaji sejak tahun 2014 lalu. “Administrasinya perlu dicek secara tuntas,” sambungnya.
Politisi Gerindra ini juga mempertanyakan kemana uang tersebut mengalir. “Karena kalau sepuluh sampai lima belas orang kita masih maklum, tapi kalau sampai ratusan ribu bahkan lebih itu mungkin perlu diusut secara tuntas,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan pada 2014 pihaknya menemukan hampir 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif. Ribuan PNS yang tak jelas wujudnya ini disebut menerima gaji dan dana pensiun.
"Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021).
Data itu, kata Bima, didapat setelah pihaknya melakukan pemutakhiran data pada 2014. Artinya, data misterius itu telah ada sejak pemutakhiran data pertama yang dilakukan pada 2002.
Diakui Bima, hingga saat ini pemutakhiran data PNS atau ASN memang baru dilakukan dua kali. Yakni pada 2002, yang saat itu dilakukan secara manual, dan pada 2014 yang dilakukan secara elektronik.
"Sejak merdeka kita baru dua kali mutakhirkan data PNS-ASN, tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang PNS dengan sistem manual. Diperlukan waktu lama, biaya besar untuk lakukan itu," kata dia.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |