Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Alfian
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Kementerian Agama Kabupaten Kampar angkat bicara mengenai pernyataan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa belum dibayarkannya insentif guru Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), karena masih menunggu verifikasi di Kemenag Kabupaten Kampar.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Alfian kepada CAKAPLAH.com, Kamis (27/5/2021) terkait rilis pemberitaan dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Rabu (26/5/2021) menyampaikan, proses verifikasi guru-guru PDTA/MDTA telah disampaikan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar sejak dua pekan lalu.
"Masalah pembayaran honor itu dananya di Pemda, kemudian kemarin kita sudah merekap seluruh yang ada di PDTA melalui kepala PDTA dan sudah disampaikan ke kita dan sudah direkap dilaporkan ke dinas dua minggu lalu," cakap Alfian, Kamis (27/5/2021).
Kemudian kata Alfian, dia mendapat kabar Disdikpora akan kembali melakukan verifikasi. "Kemudian dibuat dinas dia pula, mereka pula yang memverifikasi. Silahkan sajalah. Kalau kita sudah tanggungjawab. Kalau dibayarkan siap tanggungjawab. Tapi mereka memperlama pembayaran guru-guru, tak jelas sama kita," beber Alfian.
Baca: Sebut Masih Diverifikasi Kemenag, Pemkab Kampar Siap Bayarkan Insentif Guru PDTA/MDTA
Ia menjelaskan, usulan nama-nama penerima insentif ini diterima Kemenag Kampar dari Kepala Sekolah Madrasah. Usulan itu lalu dicek kebenarannya oleh Kemenag dan kemudian hasilnya dilaporkan. "Dan sudah dimintakan untuk dibayarkan, takkan diverifikasi lagi. Tapi dinas minta verifikasi lagi. Tak jelas, mungkin begitu syaratnya. Kalau begitu syaratnya tak jelas sama kita," imbuhnya.
Sementara itu, dalam rilisnya kepada media, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Alfian melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Muhammad Yamin menekankan bahwa daftar penerima insentif guru MDTA sudah diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.
Yamin mengatakan, daftar penerima insentif guru MDTA ini sudah diserahkan kepihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar sebelum lebaran 1442 Hijriyah yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Ketenagaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Agus Salim.
Proses daftar penerima insentif ini sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya, dengan cara meminta data dari setiap kepala sekolah MDTA, yang data tersebut memakai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dengan dibubuhi materai 6000.
"Jika ada pihak atau oknum yang mengatakan data dari Kemenag belum masuk atau belum lengkap, itu perlu dipertanyakan kebenarannya," ucap Yamin. Pihaknya sudah menyurati Dinas Dikpora mulai tanggal 29 April 2021, Nomor Surat : B.1027/Kk.04.4/PP.00.8/04/2021, tentang Informasi Pencairan Insentif. Kemudian dijawab oleh Pihak Dispora pada tanggal 04 Mei 2021, dan meminta Kemenag Kampar untuk mendata guru-guru penerima insentif.
Selanjutnya Kemenag Kampar mengirimkan daftar penerima guru insentif sesuai dengan kuota yang diminta yakni sebanyak 3.600 untuk guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA dengan nilai nominal per bulan Rp 500.000, dan 210 untuk guru pondok dengan nominal perbulan 350.000, yang mana kali ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan.
Untuk diketahui, pendataan penerima insentif Guru MDTA ini sudah dilakukan pada bulan Febuari lalu, tepatnya tanggal 24, melalui surat Nomor : B. 452/Kk.04.4/PP.00.8/02/2021, tentang Usulan Calon Penerima Insentif MDTA Tahun 2021.
Kemudian pada tanggal 25 Mei 2021, pihak dari Dinas Dikpora mengeluarkan surat Nomor : 900/Dikpora-TP/4928, Perihal Usulan Penerima Insentif Guru PDTA/MDTA Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021, yang ditujukan kepada setiap Kepala PDTA/MDTA Se-Kab. Kampar, untuk mendata lagi Guru-Guru MDTA. "Kita di Kemenag hanya tembusan saja," bebernya.
"Ini artinya, setelah Dinas Dikpora meminta data-data pendukung yang sudah diberikan, kata Pak Agus Salim dari Dinas akan diadakan verifikasi yang akan disepakati dengan Kemenag. Ternyata kesepakatan belum ada. Lalu Dinas mengeluarkan surat permintaan data insentif langsung kepada Kepala MDA, dalam hal ini Kemenag hanya memperoleh tembusan surat saja," pungkas Yamin.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kampar |