Habib Rizieq Shihab.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pengamanan sidang vonis atas Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, diperketat dengan menurunkan 2.300 personel gabungan TNI-Polri yang pada akhirnya berhasil menangkap 11 orang simpatisan. Mereka ditangkap karena melanggar protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut berasal dari luar Jakarta.
"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kami periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis(27/5/2021).
Erwin Kurniawan menambahkan dari 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut terdapat juga mantan pengurus dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin.
Selain itu, Erwin mengungkapkan, pihaknya menambah jumlah aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar PN Jaktim.
"Kita gandakan jadi ada sekitar 2.300 personel, terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini, Kamis (27/5/2021) Selain sidang vonis terhadap Habib Rizieq Shihab, kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam sidang vonis di waktu yang sama.