PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) ritel 2017 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dengan terdakwa Sudirman J akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sudirman J merupakan Referral 18 debitur dan nasabah ritel komersial BRI Cabang Ujung Batu sekaligus agen Brilink. "Berkasnya sudah kami terima," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Kamis (27/5/2021).
Sudirman J berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan persidangan perdana akan digelar pada 3 Juni 2021. Artinya, sidang perkara tersebut nantinya akan digelar tanpa kehadiran tersangka Sudirman J. "Sidang nantinya digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa Sudirman J)," kata Rosdiana.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang untuk dugaan rasuah tersebut. "Berkas masih di meja ketua pengadilan untuk penetapan majelis hakim. Setelah ada penetapan majelis hakim, baru keluar jadwal sidangnya," kata Rosdiana.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Sudirman J tidak sendiri. Ia bersama mantan Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Syahrul.
Syahrul sendiri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia bersama Sudirman J dinilai terbukti melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar.
Dugaan rasuah tersebut terjadi medio September 2017 hingga Agustus 2018 silam. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman J.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Ia juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman J. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan Syahrul bersama Sudirman Jntelah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |