Seorang wanita disaksikan polisi menyapu kawasan Pasar Inpres Bangkinang sebagai bentuk sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, Kamis (27/5/2021)
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Meskipun jumlah korban virus corona (Covid-19) melonjak namun masih banyak warga Kabupaten Kampar abai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu kembali terlihat saat dilaksanakannya operasi yustisi dalam rangka penertiban pelanggar prokes di Pasar Inpres, kawasan Plaza Bangkinang dan di Jalan Sisingamangaraja, Bangkinang, Kamis (27/5/2021).
Meskipun operasi ini telah beberapa kali dan rutin diadakan, namun masih banyak warga yang terjaring operasi ini karena tidak menerapkan prokes diantaranya menggunakan masker.
Operasi yang dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamat Salihi dan didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama dan beberapa perwira Polres Kampar serta pejabat dan staff dari Pemkab Kampar ini berhasil menjaring 65 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.
Para pelanggar langsung sidang di tempat dengan putusan 39 orang dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan lingkungan pasar, sementara 26 orang lainnya dikenakan sanksi denda beragam dengan jumlah denda keseluruhan sebesar Rp 689 ribu.
Terhadap para pelanggar yang telah diberikan sanksi ini juga diminta agar selanjutnya dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang didapati melanggar protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker dilakukan pendataan, kemudian terhadap mereka dilakukan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan perangkat sidang Hakim Ketua Ratna Dewi Dariani SH dan Panitera Nova Sianturi SH.
Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi kepada wartawan mengatakan, Operasi Justisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar.
"Operasi ini akan terus digelar hingga meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," cakap Rahmat.
Turut hadir dalam kegiatan operasi ini Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar H Sawir Datuk Tandiko, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kampar Dedet Gunawan, Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP Kampar Irwan Bastian dan TRC BPBD Kampar Arie Riski.
Tim Justisi yang melaksanakan Razia Protkes ini terdiri dari Personel Polres Kampar sebanyak 25 orang, dari Kodim 0313/ KPR sebanyak 4 orang, Satpol PP Kampar 15 orang dan BPBD Kampar 5 orang.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Kampar |