Anggota DPRD dr. Arnita Sari.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD dr. Arnita Sari dari fraksi PKS meminta kepada Pemprov Riau agar anak- anak yang Hafal Quran (hafizd) tetap dipertahankan di jalur kuota prestasi 30% dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan dalam peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
Hal tersebut diutarakan Arnita Sari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan pendidikan khusus.
“Prestasi calon peserta didik hafal Quran dari Kepala Sekolah atau lembaga resmi yang diakui paling sedikit 3 Juz (di rangking dari yang paling tinggi harapannya) kuota 3% dari jalur kuota Prestasi 30%. Saya berharap kepada Pemprov Riau dalam hal ini Disdik untuk segera menyelesaikan Juknis dan Pergub agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat tahun ajaran akan dimulai,” kata Arnita Sari kepada CAKAPLAH.com, Jumat (28/5/2021).
Selain itu, dia juga meminta agar kuota 2% dari kuota Jalur Zonasi 50% untuk anak-anak yang orang tuanya terlibat dalam Satgas penanganan, penanggulangan dan pengobatan pasien Covid-19 yaitu baik tenaga medis maupun tenaga profesi lainnya yang terlibat.
“Calon peserta Didik anak kandung penanganan Covid-19 (tenaga medis dan profesi lain yang terlibat dalam Satgas Covid-19 Pemprov Riau) yang berdomisili di Wilayah zonasi tempat tinggal yang bersangkuatan diberikan 2% dari kuota jalur Zonasi,” cetusnya.
“Serta jalur Afirmasi 15% untuk anak-anak yang orang tuanya tidak mampu/miskin dan anak-anak penyandang Disabilitas sesuai dengan (Pasal 21 Ayat (1) Permendikbud no 1 tahun 202," tambah legislator PKS Dapil Pekanbaru tersebut.
Demikian juga untuk anak-anak tenaga pendidik (guru), tidak hanya untuk anak guru SMA/SMK yang mengajar di sekolah tempat ia mengabdi. Namun juga Pemprov dalam hal ini Disdik mestinya juga memberikan kuota kepada anak-anak Guru SD dan SMP yang berada di area sekolah tersebut.
Pada rapat lanjutan yang digelar tanggal 27 Mei 2021, Arnita Sari menyampaikan aspirasi dari guru-guru SD dan SMP kepada Disdik Provinsi Riau. Yaitu agar memperhatikan dan memberikan kuota kepada anak-anak pendidik Guru SD dan SMP.
“Pada Juknis dan Pergub tahun yang lalu 2020/2021, yang ada kuota untuk anak-anak peserta didik SMA/SMK yang mengajar di sekolah tersebut. Makanya pada rapat hearing lanjutan kemarin, saya meminta agar Disdik Provinsi juga memperhatikan dan memberikan kuota kepada anak-anak pendidik Guru SD dan SMP yang mengajar di sekolah tempat ia mengabdi,” pungkasnya.
Usulan Arnita Sari pada rapat tersebut pun mendapat apresiasi dari Kadisdik Riau, Zul Ikram. Menurut Disdik hal itu adalah usulan yang bagus untuk dipertimbangkan dan dimasukkan menjadi kuota tersendiri bagi anak-anak guru yang aktif mengajar.
“Insya Allah Disdik akan menetapkan aturan yang sudah baik dan saya memberikan apresiasi atas kebijakan ini ditetapkan dalam Juknis Kadsidik & Peraturan Gubernur Riau,” imbuh Arnita Sari.
Pendaftaran online dibuka tanggal 7 sampai tanggal 16 Juni 2021. Bagi masyarakat yang membutuhkan link informasi Pendaftaran PPDB SMA/SMK dan Pendidikan khusus dapat mengakses link ini ppdbriau.net.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |