Habib Rizieq Shihab
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin mengatakan agar mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus dibebaskan, jika tidak dirinya meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan semua rakyat Indonesia masuk penjara juga karena kasus yang sama, yakni kerumunan.
Menurutnya keputusan Majelis Hakim yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan, sangat tidak pantas. Sehingga harus segera dibebaskan melalui putusan bebas murni.
“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” ujar Novel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (30/5/2021).
Sehingga jika putusan pengadilan itu, tidak segera diubah dengan membebaskan Rizieq Shihab, demi keadilan dirinya meminta agar Presiden Jokowi sering menyebabkan kerumunan bersama rakyat, juga segera dipenjara bersama seluruh rakyat.
“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka semua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” tegasnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |