Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Terdakwa Korupsi SIKDA Kampar Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Mei 2021 18:12 WIB
Terdakwa Korupsi SIKDA Kampar Divonis 3 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Asfiar Effendi, terdakwa dugaan korupsi kegiatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) Bantuan Keuangan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar senilai Rp2 miliar lebih divonis 3 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Asfiar Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim ketua, Mahyudin dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021).

Selain penjara, terdakwa Asfiar juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta. Apalagi denda tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

Atas vonis hakim itu, terdakwa Asfiar langsung menerimanya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH. "Terdakwa menerima, JPU juga," kata JPU Hendri.

Sebelum, JPU menuntut keempat terdakwa dengan penjara selama 4 tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui, perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Asfiar yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar diciduk di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2017, Pemprov Riau mengucurkan Dana Bantuan Keuangan Rp.57.016.599.200. Dari dana itu, untuk Kabupaten Kampar terdapat kegiatan Pengadaan SIKDA sebesar Rp. 2.003.454.000. untuk :
1. Puskesmas XIII Koto Kampar III
2. Puskesmas Siak Hulu I
3. Puskesmas Tambang
4. Puskesmas Kampar Timur
5. Puskesmas Bangkinang Kota
6. Puskesmas XIII Koto Kampar I
7. Dinas Kesehatan.

Terdakwa selaku PPK memerintahkan langsung saksi Muhammad Husaini untuk mencari pada menu pencarian E Puechasing PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) dan membeli barang kepada PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) tersebut, guna melakukan pemesanan barang.

Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859).Dengan jumlah pembelian sebesar Rp598.012.960.

Selanjutnya saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia barang dari PT. Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan Serah Terima Barang dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada hari Sabtu tanggal 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang diterima langsung oleh Asfiar EfensiI SKM, dan diantar oleh sales PT Air Mas Jaya Mesin atas nama Ahmad Basar, Teguh Prasetia, dan sopir, dengan bukti penyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.

Terdakwa menerima barang yang dikirimkan oleh Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin dengan menandatangani tanda terima pada Delivery Order sebagai bukti serah terima barang. Namun saat serah terima barang sebagaimana dokumen berupa Delivery Order Nomor DO/AMJ/2017/00262 tersebut belum dilakukan pemasangan peralatan ataupun barang sesuai dengan Delivery Order tersebut

Pada saat barang dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan dilakukan serah terima barang pada Sabtu, 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup, atau tidak ada orang di kantor. Lalu, terdakwa Asfiar meminta bantuan agar barang-barang tersebut diantar ke rumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk melakukan pemasangan.

Penyedia PT Air Mas Jaya Mesin mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah terdakwa di Jalan AR Rahman Saleh Gang Lembah Indah II No. 5 RT 001 RW 006 Kelurahan Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Namun kenyataannya, terdakwa justru mengambil barang-barang tersebut dan mengusainya, bahkan menjual barang itu ke pihak lain.

Di antaranya, dekstop jumlah 40 unit. Dengan rincian, 6 unit yang Terdakwa jual melalui saksi Khairil Azwar. Tiga Unit dijual oleh saksi Khairul Azwar kepada Darmilis/ unit seharga Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000 dan lainnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp598.012.950 atau sekitar jumlah tersebut yang menimbulkan kerugian bagi saksi Rahmad Dhanil selaku Penyedia Barang/jasa dari PT Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik).

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www