Munawar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Dalam SE dengan nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 ini melarang seluruh kegiatan yang mengundang keramaian, salah satunya adalah resepsi pernikahan. Tak hanya itu, tempat rekreasi hingga lapangan futsal juga tidak diperkenankan beroperasi hingga tanggal 13 Juni 2021.
Anggota DPRD Pekanbaru, Munawar mengatakan dengan seiring terus bertambahnya kasus Covid-19 di Pekanbaru dirinya secara pribadi mendukung langkah-langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19.
"Adanya razia oleh tim gugus tugas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian, Satpol PP di beberapa tempat hiburan, kafe-kafe, restoran, tempat wisata, sarana olahraga, maka perlu kita dukung dan apresiasi secara bersama. Ini suatu langkah dan upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menekan tingginya penderita Covid-19 di Kota Pekanbaru," kata Munawar kepada CAKAPLAH.com, Senin (31/5/2021).
Lanjut politisi NasDem ini, jika ada pengusaha yang membandel dengan tetap membuka tempat usahanya dengan mengabaikan surat edaran dan juga protokol kesehatan, dia meminta Pemko Pekanbaru memberikan tindakan tegas seperti pencabutan izin operasional.
"Jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan, Pemko harus berani tegas dengan mencabut izin usaha. Dengan tingginya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru saat ini, pemerintah harus tegas dan berani memberikan sanksi, sehingga masyarakat bisa mengikuti dan memahaminya," tutupnya.***
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |