TEMBILAHAN (CAKAPLAH) - H, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan diberhentikan dengan cara tidak hormat.
Pencopotan H ini sendiri berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Senin (31/5/2021).
Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat yang dijatuhkan kepada H yang terbukti secara sah dan meyakinkan karena terlibat kasus Narkoba usai persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan pada 18 Januari 2017.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono yang bertindak selaku pembina upacara melakukan pencopotan atribut dan seragam dinas yang dikenakan oleh H.
Dalam amanatnya Julianto menegaskan bahwasannya upacara ini merupakan bukti konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perang terhadap Narkoba.
“Upacara yang kita laksanakan ini pada pagi hari ini merupakan bukti konkret dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan perang terhadap Narkoba. Saya harap ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar senantiasa bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Julianto.
Julianto juga menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada H, bahwa keluarga besar Lapas Kelas IIA Tembilahan turut sedih dan prihatin terhadap apa yang terjadi dengan mantan anak buahnya ini.
"Kita kehilangan satu personil, namun SOP yang berlaku merupakan hal yang diatas segalanya dan harus dipatuhi, serta dihormati dalam pelaksanaan tugas. Saya pribadi mendoakan semua hal yang terbaik serta rezeki yang berlimbah diluar sana untuk H,” tutup Julianto.
Diharapkannya dengan pelaksanaan upacara pada Lapas Tembilahan ini dapat menjadi pembelajaran dan stimulus bagi seluruh pegawai untuk melakukan refleksi terhadap diri masing-masing sehingga ini dapat menjadi upacara yang pertama dan terakhir serta Lapas Tembilahan dapat menjadi UPT pemasyarakatan yang semakin baik.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |