Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

PH Tolak Rekapan yang Dibuat Saat Penyidikan.
Sebut Ikuti Perintah, Donna Buang Catatan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas
Senin, 31 Mei 2021 22:28 WIB
Sebut Ikuti Perintah, Donna Buang Catatan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Donna Fitria di persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2013-2017 dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Senin (31/5/2021). Donna disebut sebagai saksi kunci perkara yang merugikan negara Rp2,8 miliar itu.

Donna merupakan mantan Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak. Namanya berulang kali diungkap para saksi karena dirinya yang melakukan pemotongan 10 persen pada setiap perjalanan dinas yang dilakukan pegawai Bappeda Siak di masa kepemimpinan Yan Prana.

Donna yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, Yan Prana menjadi Kepala Bappeda Siak sejak 2012 hingga akhir 2017. "Ketika itu saya jadi bendahara," kata Donna di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Donna mengatakan, pemotongan uang perjalanan dinas sudah ada sebelum Yan Prana jadi Kepala Bappeda Siak. Ketika itu, Donna belum menjadi bendahara, dan uang perjalanan dinasnya juga ikut dipotong. "Saya mengalaminya, saat melakukan perjalanan dinas," kata Donna.

Hakim menyentil Donna terkait pemotongan dana perjalanan dinas, di masa Yan Prana. Menurut Donna, adanya pemotongan 10 persen disampaikan pada rapat di tahun 2012, juga di 2014. Rapat itu dihadiri seluruh pegawai Bappeda.

Namun pada 2012, Donna belum menjabat sebagai bendahara tapi jabatan itu dipegang Rio Arta. Ia menjadi bendahara pada 2013. "Pemotongan itu, melanjutkan sebelumnya," ucap Donna.

"Ketika ada pemotongan, ada yang keberatan?" kata hakim.

Donna menyatakan tidak ada yang bertanya, maupun menyatakan keberatan secara langsung. "Saat itu ada keberatan tapi keberatannya ngomong-ngomong gitu aja di luar rapat," ungkap Donna.

Dana perjalanan dinas yang dipotong 10 persen dipegang oleh Donna selaku bendahara. Setiap bulan, dana itu diminta oleh Yan Prana dengan jumlah bervariasi, ada Rp5 juta atau Rp10 juta.

Untuk apa uang itu diminta oleh Yan Prana, Donna menyatakan tidak mengetahuinya. "Tidak tahu saya untuk apa uang itu yang mulia," tutur Donna.

Ketika Donna tidak lagi menjabat sebagai bendahara, dana perjalanan dinas yang dipotong diserahkan kepada Yan Prana. "Ada catatannya?" kata hakim.

Donna menyatakan semua perjalanan dinas dicatat dan disimpan dalam komputer. Rekapan dana itu yang setiap tahun diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi tidak disertai pemotongan 10 persen.

Terkait pemotongan 10 persen, dicatat dalam sebuah buku. "Bukunya ada?" kata hakim lagi.

Donna menyatakan, buku itu tidak lagi ada pada dirinya karena sudah dimusnahkan. Menurutnya, Yan Prana memerintah agar dirinya membuang catatan tersebut setalah tidak lagi menjabat bendahara. "Sudah dibuang," ucap Donna.

Mendengar itu, hakim jadi penasaran dan mempertanyakan kenapa sampai dibuang. "Kata Pak Yan, kalau sudah selesai dibuang saja," ucap Donna.

Hakim mempertanyakan bagaimana cara Donna membuang catatan tersebut. "Disobek-sobek gitu yang mulia," tegas Donna.

Terkait rekapitulasi biaya perjalanan dinas yang tersimpan di dalam komputer. "Itu rekapan saya sendiri selama setahun. Yang di komputer tidak ada pemotongan 10 persen," ucap Donna.

Dalam persidangan itu, seseorang bernama Suhartini dihadirkan untuk membuka file rekapan perjalanan dinas di komputer yang dibawa jaksa sebagai barang bukti. Suhartini merupakan staf Donna tapi data di komputer itu tidak bisa dibuka.

Donna mengatakan rekapan itu ada setiap tahun. Donna mengaku membuat kembali catatan pemotongan dinas setelah adanya penyelidikan dari pihak kejaksaan. Pemotongan itu berdasarkan catatan yang di komputer.

Berdasarkan BAP total uang pemotongan perjalanan dinas yang diberikan ke Yan Prana totalnya Rp400 juta lebih. "Uang pemotongan itu, dikatakan Pak Yan, untuk MTQ, untuk THR honorer dan CS. Ini saya tahunya dari Kabid-kabid yang mulia," jelas Donna

Sempat terjadi ketegangan antara ketika penasehat hukum Yan Prana mempertanyakan tentang rekapan tahun 2013-2015 yang kembali dibuat Donna saat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau. Donna menyatakan rekapan itu dibuat atas permintaan penyidik.

Penasehat hukum (PH) terdakwa, Alhemdri, menyatakan keberatan kalau rekapan itu disertakan sebagai bukti di pengadilan karena dinilai tidak orisinil. Akhirnya hakim meminta tim penasehat hukum menyampaikan keberatan tersebut dalam pledoi.

Penasehat hukum juga menyatakan Donna bisa terjerat dalam kasus tersebut. "Saya memang sudah jadi tersangka dalam kasus ini," tegasnya.

Selain Donna, JPU juga menghadirkan saksi Ade Kusendang yang juga merupakan bendahara di Bappeda Siak. Dia mengaku adanya pemotongan 10 persen.

Setiap pemotongan itu, dicatat dalam sebuah buku. Ketika ditanya apakah buku tersebut ada, Ade menyatakan sudah memusnahkannya. "Sudah tidak ada. Sudah dibakar atas perintah terdakwa," kata Ade.

Ade juga menyebutkan, dirinya membuat rekap perjalanan dinas setiap tahunnya. Rekap itu yang diserahkan ke BPK tanpa ada pemotongan 10 persen. "Di penyidik, ditambah kolom pemotongan 10 persen," ungkap Ade.

Atas keterangan saksi, hakim meminta tanggapan dari Yan Prana. Sekdaprov Riau non aktif itu menyampaikan beberapa keberadaan. "Saya banyak keberatan," tegas Yan Prana.

Keberatan pertama, kata Yan Prana, dirinya tidak ada melakukan rapat terkait pemotongan perjalanan dinas pada 2012 dan 2014. Pada 2014, ia menyatakan hanya menyampaikan usulan dari Donna terkait pemotongan.

"Saya hanya menyampaikan usulan dari Donna terkait pemotongan. Saya yang diminta sampaikan karena dia kan hanya menjabat bendahara," tutur Yan Prana.

Yan Prana juga membantah menerima uang dari pemotongan perjalanan dinas dari Donna. Begitu juga uang sisa makan minum atau ATK. "Saya tidak pernah terima uang. penggunaannya juga tidak pernah tahu," kata Yan Prana.

Sementara itu, Donna menyatakan tetap pada keterangan. "Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," tegas Donna.

Pada persidangan itu, jaksa juga menghadirkan 6 saksi lain. Mereka merupakan staf dan pegawai honorer di Bappeda Siak.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www