Petugas merazia kamar warga binaan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melakukan razia serentak dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Pekanbaru, Senin (31/5/2021) malam.
Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman mengatakan, saat merazia kamar warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yaitu handphone, pemanas air, senjata tajam yang dimodifikasi, dan sejumlah alat elektronik lainnya.
"Kegiatan razia ini memang bertujuan untuk membersihkan berbagai barang-barang milik warga binaan yang tidak diperkenankan untuk digunakan selama menjalani masa kurungan mereka," ucap Lukman, Selasa (1/6/2021).
Barang terlarang yang ditemukan tersebut akan dimusnahkan oleh petugas Rutan Kelas I Pekanbaru.
Lukman juga akan lebih menekan kepada bawahannya untuk memperketat pengawasan sehingga tidak ada lagi ditemukan benda-benda terlarang yang berada di kamar warga binaan.
"Modus barang-barang ini bisa masuk ke dalam banyak, misalnya keluarga warga binaan ini mengirim paket, namun di dalamnya itu ada handphone atau barang-barang terlarang lainnya," ungkapnya.
Selain itu, Lukman juga tidak memungkiri adanya petugas yang membantu barang-barang terlarang ini bisa masuk ke dalam kawasan warga binaan.
"Bisa jadi juga barang-barang terlarang ini masuk akibat dibantu petugas, namun apabila ada indikasi petugas yang bermain-main di sini, maka akan kami tindak secara tugas," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |