Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015. Revisi Perda tersebut untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan bahwa ada satu hal yang kurang dari Perda tersebut dari kerja Pemprov dan Satgas, yakni mensosialiasikan Perda tersebut.
"Kita harus serius, di Riau kenaikannya luar biasa, arti kata, gerakan Satgas terutama Polda ini sudah bagus ya, dengan melakukan razia ke cafe dan sebagainya, namun yang belum itu sosialisasi Perda
yang sudah disahkan bersama pemerintah," kata Husaimi, Selasa (1/6/2021).
Dalam Perda tersebut, bahwa ada sanksi sosial, administrasi, sanksi denda bahkan sanksi pidana yang diatur dalam Perda tersebut.
"Nah hari ini hampir 60 sampai 80 masyarakat tidak tahu ada Perda ini. Kita kasihan juga sama pihak keamanan yang hanya menertibkan tapi masyarakat banyak tak tahu aturan yang dilanggar. Jadi menurut kami harus segera disosialisai Perda ini, biar masyarakat tahu ada sanksi," cakapnya lagi.
Lebih jauh politisi PPP ini berharap, agar masyarakat tetap selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan 3 M, dan Pemerintah dengan 3 T.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita