Anggota DPRD Pekanbaru, H Ervan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Pekanbaru yang masih terus bertambah, DPRD Pekanbaru menegaskan agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak melakukan acara resepsi pernikahan.
Apalagi resepsi tersebut dihadiri oleh banyak tamu yang bisa saja justru mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kita heran saja, kenapa masyarakat masih berani melakukan pesta pernikahan dengan mengundang masyarakat begitu banyak, padahal Pemerintah Kota Pekanbaru belum membolehkan menggelar pesta pernikahan baik di rumah maupun di hotel, sebab Pekanbaru belum aman dari penyebaran Covid-19," kata anggota DPRD Pekanbaru, H Ervan, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Dalam SE ini melarang seluruh kegiatan yang mengundang keramaian, salah satunya adalah resepsi pernikahan. Tak hanya itu, tempat rekreasi hingga lapangan futsal juga tidak diperkenankan beroperasi hingga tanggal 13 Juni 2021.
Politisi Gerindra ini juga meminta peran RT serta RW untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini resepsi pernikahan dilarang.
"Masyarakat harusnya bisa memahami kondisi seperti ini. Untuk itu, diperlukan peran dan kerja keras pihak kecamatan, kelurahan, pihak RW dan RT serta pihak kepolisan untuk memberikan sosialisasi serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan pesta pernikahan yang mengundang masyarakat banyak," katanya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |