Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tak Sesuai Putusan MA, Lahan di Desa Gondai Gagal Dieksekusi
Selasa, 01 Juni 2021 15:43 WIB
Tak Sesuai Putusan MA, Lahan di Desa Gondai Gagal Dieksekusi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Maamun Murod

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lahan sengketa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, gagal dieksekusi. Lahan yang diperebutkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) dikelola bersama.

Awalnya, lahan itu 3.323 hektare, dan telah dieksekusi lebih dari 2.000 hektare atas perintah Mahkamah Agung (MA). Kini status lahan yang tersisa 1.323 hektare itu dikerjasamakan antara kedua belah pihak. 

Dalam putusan Mahkamah Agung, lahan sawit yang tersisa sekitar 1.323 hektare harusnya dieksekusi. Kemudian, pengadilan juga meminta lahan itu dikembalikan fungsinya ke hutan tanaman industri, bukan kebun sawit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Maamun Murod, mengatakan kerjasama pengelolaan lahan itu sesuai arahan pusat. "Arahan dari, pusat areal tersebut dikerjasamakan," ujar Murod kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Kendati demikian, Murod mengaku tidak mengetahui apakah seluruh luasan lahan yang mencapai 3.323 hektare yang dikerjasamakan atau sisa lahan yang kini belum dieksekusi sekitar kurang lebih 1.323 hektare.

Murod juga mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada jalinan kerjasama atau persetujuan dari dua belah pihak. Bahkan, Murod tidak menjelaskan kerja sama apa yang dimaksud. "Itu saya tidak tahu, silahkan tanya ke KLHK," ucap dia

Murod tidak menampik, arahan kerjasama dari pusat tersebut menurutnya melanggar putusan Mahkamah Agung RI. Di mana pada awal ada putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan MA terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT PSJ itu mengaku telah menyelesaikan tugasnya yakni mengesekusi lahan tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra, saat dikonfirmasi. Dia menjelaskan, dari sisi eksekusi sudah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, eksekusi hanya terhadap 2.000 hektare kebun sawit PT PSJ, sedangkan sisanya 1.323 ha belum ditumbang.

Kemudian lahan yang sudah dieksekusi itu  dikembalikan sebagaimana tertera dalam amar putusan kepada Negara melalui DLHK Provinsi Riau dan PT. Nusa Wana Raya (NWR).

"Eksekusi sudah kami laksanakan. Kami melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan, secara formal sudah menyerahkan lahan tersebut sesuai dengan putusan pengadilan," terangnya.

Menurutnya, untuk kegiatan penertiban dan pemulihan kawasan hutan masih belum terlaksana secara keseluruhan. Lalu penertiban dan pemulihan kawasan hutan tersebut pelaksananya adalah DLHK Riau.

"Untuk penertiban dan pemulihan kawasan hutan itu yang baru terlaksana seluas kurang lebih 2.000 hektar," tuturnya

"Tapi kalau eksekusi dalam perkara pidana sesuai dengan putusan pengadilan, kami selaku Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan. Leading sektornya kepada siapa lahan tersebut telah kami serahkan sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Dalam perjalanannya, sengketa lahan antara dua perusahaan yakni PT PSJ dan NWR ini telah dikeluarkan dua putusan dari Mahkamah Agung RI. Pertama adalah Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau. Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT NWR yang memegang izin seluas 3.323.

Kemudian disusul dengan putusan  bahwa surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 dan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan pidana dan putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.

"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," terangnya beberapa waktu lalu.

Akademisi hukum dan tata negara dari Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, tidak seorang pun yang bisa menghalangi jalannya eksekusi. "Jika ada lembaga negara lain yang melakukan intervensi termasuk Presiden sekalipun, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," kata Mexasai.

Eksekusi lahan dilakukan Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Kebun dimiliki oleh kelompok petani yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Sistemnya berupa pola plasma atau mitra dengan perusahaan.

Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018. Dia menyarankan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, untuk menempuh dengan upaya hukum lainnya.

"Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal, dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) perilaku hakim. Itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," terangnya.

Dia menuturkan, eksekusi yang dilaksanakan DLHK Provinsi Riau merupakan tindak lanjut putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

"Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," terang Mex.

Terlebih pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum.

"Maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalangi, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," tegasnya.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Pemerintahan, Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www