Rohil (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menegaskan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai tupoksi Kejaksaan. Baik dalam bentuk uang maupun barang.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Hasbullah SH saat berbincang dengan CAKAPLAH.com, Selasa (1/6/2021) di Bagansiapiapi.
"Bahwa di kantor kita tidak ada lagi gratifikasi (suap, red). Dalam melayani, kami berkomitmen tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang maupun barang," cakap Hasbullah.
Hal itu, diungkapkan Hasbullah untuk merubah pemandangan masyarakat selama ini. Dimana katanya, kejaksaan sesuatu instansi yang menakutkan.
"Kita juga mencoba mengubah imej masyarakat dari sesuatu yang menakutkan menjadi kantor yang ramah dan nyaman," jelasnya.
Bahkan katanya, Kejari Rohil saat ini telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dimana PTSP tersebut melayani soal surat menyurat, pengambilan tilang, pengambilan barang bukti, izin besuk tahanan serta pelayanan hukum selama jam kerja.
"Dalam layanan tersebut kita pastikan tidak ada biaya tambahan kepada petugas," paparnya.
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kejari Rohil dalam meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang tengah digalakkan saat ini.
Dalam menuju WBK dan WBBM itu sendiri tambahnya lagi, Kejari Rohil juga telah melakukan berbagi langkah. Seperti perbaikan pelayanan dan penyediaan fasilitas.
"Salah satu yang kita lakukan yaitu merubah pola pikir dan budaya kerja yang baik dan benar-benar bebas dari korupsi, mengedepankan pelayanan kepada masyarakat serta membuat fasilitas yang nyaman bagi masyarakat," katanya.
Adapun fasilitas yang disediakan sebut Hasbullah, diantaranya toilet yang bersih, ruangan menyusui serta ruang tunggu yang nyaman.***
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |