Ariadi Mandala Putra, salah satu pemilik usaha dekorasi pernikahan di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari ke depan atau sejak 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.
Kebijakan tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, terutama pelaku bisnis, karena dinilai merugikan. Salah satunya datang dari Pemilik Usaha Dekorasi Pernikahan.
Ariadi Mandala Putra, salah seorang pemilik usaha dekorasi pernikahan di Pekanbaru, menyampaikan kekecewaannya kepada Pemko Pekanbaru yang tidak melibatkan para pengusaha dalam pengambilan keputusan.
Dikatakannya, ia merasa tidak adil dengan keputusan tersebut, terlebih pemerintah mengizinkan mal untuk tetap beroperasi namun tidak mengizinkan iven-iven seperti wedding berlangsung.
"Saya menanyakan ke Pemko dan Satgas Covid-19, kami memahami kenaikan wabah di Pekanbaru membludak, tapi kami merasa adanya ketidakadilan. Kenapa saya katakan seperti itu? Dalam surat edaran tanggal 31 Mei sampai 13 Juni, dinyatakan bahwa mal boleh beroperasi dengan catatan diperketat protokolnya dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kenapa mal dibuka, apa karena banyak yang hidup di sana, apa Bapak lupa kami juga memiliki karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha ini?," ujar Ariadi, Rabu (2/6/2021).
Ariadi mengungkapkan, ia memiliki 38 orang karyawan yang menggantungkan hidupnya di usaha dekorasi pernikahan. Dilarangnya agenda wedding tentu saja akan sangat berimbas bagi pemasukan karyawan-karyawannya.
"Kalau dihitung, jumlah pendekor di Pekanbaru jumlahnya bisa sama dengan yang kerja di mal," tukasnya.
Selain itu, Ariadi juga meminta kepada pengambil keputusan untuk mengajak para pengusaha seperti dirinya dalam pengambilan kebijakan. Ia berpendapat, tak hanya pengusaha seperti dirinya yang diberatkan akibat SE tersebut, tapi hotel-hotel, vendor-vendor juga akan bernasib serupa. Karyawan mereka juga banyak.
Ia mengaku kecewa dan marah. Dikatakan Ariadi jika mal bisa buka dengan pengetatan, pihaknya juga bisa melakukan hal serupa.
"Saya kecewa dan marah. Tapi kekecewaan kami lebih kepada kenapa kami tak diundang untuk berdiskusi dan mencari solusi. Ini kita lihat Mal boleh buka dengan aturan ketat. Kami juga bisa membuat wedding dengan aturan yang lebih ketat," sebutnya.
"Jangan periuk nasi kami dihentikan secara sepihak, itu yang saya sangat kecewakan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut yaitu pertama kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.
Kedua, kegiatan akad nikah hanya dizinkan dihadiri maksimal 20 orang, yakni 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan.
Poin a yakni kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat pengunjung yang makan atau minum di tempat sebesar 50 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya poin b, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Serta pada poin c, penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, wamet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Ketujuh, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |