Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Belum genap satu bulan pasca disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (5/5/2021) lalu, Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease-19 (Covid-19) kepada DPRD Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan permintaan revisi dari Pemko Pekanbaru ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari Wakapolri, Wakapolda, dan juga Gubernur.
"Mekanisme tetap dijalankan. Surat revisi sudah masuk ke DPRD, dan setelahnya nanti dijadwalkan melalui Banmus dan jika sudah terjadwalkan baru dilakukan paripurna revisi Perda," kata Nofrizal saat dihubungi CAKAPLAH.com, Rabu (2/6/2021).
Nantinya revisi Perda ini hanya dilakukan di dalam pasal penindakan saja, meskipun yang dilakukan perubahan hanya di dalam penindakan saja namun Nofrizal menegaskan bahwa revisi Perda ini akan dibuat dengan serinci-rincinya.
Lalu dalam revisi ini DPRD juga akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan, serta Kemenkumham.
"Pada prinsipnya kita setuju karena ada penindakan tegas dari aparat yang mengacu pada peraturan daerah, mudah-mudahan Bulan Juni ini selesai revis," kata politisi PAN ini.
Berdasarkan Perwako Nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bahwa pelanggar prokes harus ditindak tegas. Jadi nantinya tidak ada lagi teguran lisan maupun teguran tertulis.
Nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |