PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan telah merampungkan Pergub No 77 tahun 2020 tentang cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Riau.
"Insya Allah sesuai arahan Gubernur mulai minggu depan secara maraton kita akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau kepada para pekebun dan asosiasinya, pengusaha PKS dan asosiasinya dan juga stakeholder terkait," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Defris Hatmaja, Rabu (2/6/2021).
Ia mengatakan Pergub ini istimewa dari Pergub TBS di provinsi lain. Hal ini karena tidak hanya mengatur pekebun plasma saja seperti yang diatur permentan 01/2018, tetapi lebih dari itu Pergub ini mengatur pekebun swadaya yang jumlahnya lebih dari 52% secara luasan di Provinsi Riau yang harus dilindungi.
"Artinya dengan pemberlakuan Pergub ini petani dan pengusaha ada payung hukum dalam Tata Niaga TBS yang harus ditaati bersama. Khususnya terkait penetapan harga, penerapan harga, kemitraan pekebun dengan PKS, pertanggungjawaban pengelolaan dana Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) dan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Disbun Riau bersama kab/kota," Cakapnya.
Lanjut Defris, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya.
"Tahun ini kita juga akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se-riau, baik plasma maupun swadaya melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tentunya ini merupakan terobosan kita dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun riau," sebutnya.
"Sehingga keadilan harga yang didapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah TBS masing-masing pekebun," imbuhnya.
Selanjutnya Disbun, asosisi pekebun kelapa sawit (Apkasindo dan Aspekpir) serta Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendorong pekebun di seluruh daerah melalui asosiasi masing-mqsing untuk bersama-sama anggotanya yang difasilitasi Disbun kabupaten/kota untuk sama-sama mendorong pekebun untuk berkelompok seperti kelompok Tani/KUD dalam wadah asosiasi pekebun.
"Hal ini agar dapat melakukan kerjasama dengan pabrik PKS dalam jual beli TBS seperti yang diatur dalam Pergub TBS Riau tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |