PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Pekanbaru yakin dengan adanya denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat betapa pentingnya menjalankan Prokes di masa pandemi seperti saat ini.
Tak hanya masyarakat saja, tempat usaha yang melanggar Prokes juga akan dijatuhkan sanksi denda jika terbukti melanggar Prokes. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar mencapai Rp5 juta.
"Peraturan jika tidak diiringi dengan denda kurang berjalan. DPRD Pekanbaru juga mempunyai pertimbangan terkait denda itu, apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang goyang karena Covid-19," kata Doni Saputra, Rabu (2/6/2021).
Pemko Pekanbaru mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) kepada DPRD Pekanbaru.
Berdasarkan Perwako nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bahwa pelanggar prokes harus ditindak tegas. Jadi nantinya tidak ada lagi teguran lisan maupun teguran tertulis bagi pelanggar Prokes
"Setelah nanti revisi Perda disahkan, jangan lupa untuk sosialisasi yang intens kepada masyarakat. Denda ini tidak kita harapkan, tapi mudah-mudahan ini efektif untuk menekan angka Covid di Pekanbaru," cakap Doni.
Namun banyak juga dari masyarakat yang bertanya-tanya nantinya uang denda dari pelanggar Prokes ini akan dikemanakan, apakah akan masuk kedalam kas daerah atau kemana.
"Ini belum diketahui uang denda akan kemana, nanti akan dibahas di DPRD," tutup Doni.(Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |