Bandara SSK II Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku yang melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP yang memalsukan surat bebas Covid-19.
"Pelaku saat ini sudah ditahan. Ia ditangkap lantaran memalsukan surat bebas Covid-19," ucap Juper kepada CAKAPLAH.com, Kamis (3/6/2021).
Pengungkapan kasus tersebut diketahui di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. "Surat pemalsuan bebas Covid-19 yang dipakai pelaku, ketahuannya di Bandara Pekanbaru," lanjutnya.
Saat ini pelaku AP sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pemalsuan surat bebas Covid-19 yang digunakannya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa adanya surat pemalsuan bebas Covid-19 yang didapati oleh pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tertanggal 2 Juni 2021. Sesuai aturan, surat bebas Covid-19 menjadi salah satu syarat calon penumpang agar bisa terbang melalui Bandara SSK II Pekanbaru.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |