Kebijakan Bupati Kepulauan Meranti memperbolehkan pegawai meramaikan kedai kopi di tengah pandemi Covid-19 menuai kritikan dari Satgas Covid-19 Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Riau menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang mengeluarkan kebijakan memperbolehkan pegawai untuk meramaikan kedai kopi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi kepada CAKAPLAH.com saat memberi keterangan pers di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (3/6/2021).
Yovi mengatakan, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Meranti saat ini perlu diwaspadai, sebab kasus di Meranti semakin tinggi. Termasuk angka kematian pasien Covid-19 juga perlu menjadi perhatian.
"Yang harus diwaspai Meranti ada 30 kasus. Ada berita dari masyarakat, Bupati (Kepulauan Meranti) mengeluarkan edaran kedai kopi. Tapi teknisnya saya tidak tahu dan belum bisa menerangkan, yang jelas harapan kondisi saat ini yang harusnya diwaspadi," tegasnya.
Yovi menegaskan, pihaknya tidak menyuruh kedai kopi, kafe, dan rumah makan tutup. Namun di masa pandemi Covid-19 ini hendaknya pelaku usaha mematuhi kebijakan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kita tidak pernah menyuruh tutup kedai kopi, tetap berjalan karena tidak ada lockdown, yang ada berskala mikro ada aturan yang ketat. Warung kopi tidak boleh lebih 50 persen, kalau ngobrol tetap memakai masker, dan ini harus dipatuhi pengusaha kedai warung," tutupnya.
Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengeluarkan kebijakan kedai kopi. Dimana ia memerintahkan pegawainya untuk ngopi di kedai-kedai kopi di wilayah setempat, dengan waktu yang ditentukan. Yakni pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan perekonomian pelaku usaha. Dimana di masa pandemi Covid-19, banyak UMK, khususnya kedai kopi mengalami sepi pembeli sehingga mengakibatkan pendapatan mereka menurun.
"Sebelum jam 10 tidak boleh, lewat jam 11 juga tidak boleh," ujarnya sambil menjelaskan saat jam kerja jika ada ASN dan honorer yang nekat duduk di kedai kopi harus tetap ditindak.
Ditambahkannya, kebijakan ini juga berlaku sementara selama pandemi Covid-19 masih mempengaruhi usaha warung kopi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |