JAKARTA (CAKAPLAH) - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana menerima gratifikasi dalam jabatan.
Pelaporan itu dilakukan oleh peneliti ICW Kurnia Ramdahana, Kamis (3/6/2021) dengan membawa satu bundel berkas bersampul biru dengan bertuliskan 'Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI'.
"Hari ini secara resmi kami melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam jabatan. Ini kita bawa lengkap alat buktinya," ujar Kurnia Ramdahana kepada wartawan saat ditemuinya Bareskrim Polri.
Kurnia Ramdahana terlihat didapingi dua orang lainnya sebagai perwakilan dari ICW itu tiba di Barsskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB.
Namun saat diminta keterangan perihal kasus tersebut, mereka menjanjikan akan memberikan keterangan setelah memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. "Nanti saja setelah laporan, ya," lanjutnya.
Untuk diketahui, ICW sebelumnya mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan tersebut ICW diketahui mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk meminta Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Firli Bahuri.
ICW melaporkan tiga kejadian yang dilakukan Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK. Pertama, pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa kompol Rossa Purbobekti.
Dua, Firli Bahuri tercatat sebagai pelanggaran etika dalam perjalanan dinasnya, diketahui Firli Bahuri mengendarai helikopter mewah.
Sementara yang Ketiga, merupakan kasus yang yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.**