Ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI resmi mengambil keputusan membatalkan pemberangkatan jemaah haji ke tanah suci, pada musim haji 1442 H/2021 M.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Lantas bagaimana dengan jemaah calon haji asal Pekanbaru yang telah mendaftar dan telah menunggu antre sejak tahun 2020 lalu?
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Abdul Wahid SAg MIKom, mengatakan ada sebanyak 997 jemaah calon haji (JCH) dari Kota Pekanbaru, Riau, yang harus batal berangkat.
Akan tetapi para jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan hajinya maka pada musim haji tahun depan, para jemaah ini akan tetap diprioritaskan.
"Jemaah calon haji dari Kota Pekanbaru yang sudah siap diberangkatkan sejak tahun 2020 ada sebanyak 997 orang. Akan tetapi karena masih pandemi Covid-19 tahun ini kembali tidak bisa diberangkatkan," kata Abdul Wahid, Kamis (3/6/2021).
Ia mengatakan pemberangkatan JCH Indonesia, termasuk dari Kota Pekanbaru akan kembali dijadwalkan tahun 2022 mendatang.
"Sudah dua kali pemberangkatan JCH tertunda, dan tahun 2022 mendatang yang diprioritaskan berangkat tentu yang sudah sesuai nomor urut porsi hajinya dari JCH tahun 2020," jelasnya lagi.
Wahid mengakui kalau penundaan pemberangkatan JCH ke tanah suci oleh pemerintah merupakan sesuatu keputusan yang berat. "Kita berharap jemaah memahami bahwa pertimbangan aspek keselamatan adalah yang utama," jelasnya lagi.***
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |