BATUBERSURAT (CAKAPLAH) - Setelah berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu baru-baru ini di Desa Pongkai, Polsek XIII Koto Kampar kembali berhasil mengungkap kasus judi togel (toto gelap) yang meresahkan warga.
Seorang tersangka penjual nomor judi togel JS (45) diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar pada Rabu (2/06/2021) malam di sebuah kedai tuak, yang berlokasi di Perumahan Afdeling VII PT. Padasa Enam Utama wilayah Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku merupakan warga perumahan Afdeling 8 PT. Padasa Enam Utama Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi,SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, SH kepada wartawan, Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, bersama pelaku didapati barang bukti 1 unit Hp Nokia warna orange, sebuah buku tafsir mimpi, buku catatan nomor togel, 2 lembar kertas berisi catatan nomor togel yang sudah keluar serta uang tunai sebesar Rp 2.641.000 yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (2/06/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi tentang adanya aktivitas judi togel di jalan poros PT. Padasa Enam Utama wilayah Desa Gunung Malelo.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Riko Rizki Masri beserta Tim Opsnal Polsek kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil menangkap tangan tersangka JS sedang melakukan aktivitas judi togel di kedai tuak milik RD.
Petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia Warna Orange milik pelaku yang berisi SMS angka togel keluar dan pesanan nomor togel, sebuah buku tafsir mimpi, buku catatan nomor togel, 2 lembar kertas angka togel yang sudah keluar dan uang tunai sebesar Rp 2.641.000 yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," cakap Riko.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |