PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019–2024 daerah pemilihan Siak 4 sebelumnya, Nelson Manalu harus menjalani masa tahanan selama setahun, setelah Majelis Hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara dugaan penghasutan beberapa waktu lalu di daerah Kandis, Kabupaten Siak.
Sedianya yang bersangkutan di-PAW (Pergantian Antara Waktu). Bahkan surat persetujuan PAW dari DPP Partai Hanura telah keluar yakni surat nomor A/291/ DPP-HANURA/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu. Akan tetapi rencana tersebut urung dilaksanakan hingga saat ini karena Nelson Manalu sudah kembali aktif bekerja sebagai anggota DPRD Siak usai menjalani proses hukumnya.
Terkait hal itu Waketum DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar mengatakan karena DPC Partai Hanura Kabupaten Siak tidak bisa melaksanakan surat perintah PAW dari DPP, maka Ariadi Tarigan selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak di-PLT-kan, dan sekarang Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Partai Hanura di Kabupaten Siak adalah Krismat Hutagalung.
"DPP Partai Hanura mengeluarkan surat Nomor A/051/DPP- HANURA/V/2021 tentang penunjukan Plt Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Siak. Sekarang Ketua Plt Partai Hanura di Kabupaten Siak adalah Krismat Hutagalung," kata Herry melalui rilis yang diterima CAKAPLAH.com, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, salah seorang pendiri Partai Hanura Riau, Mustofa mengatakan, berkecamuknya Partai Hanura di Riau bukanlah sekali dua kali terjadi di periode kepimpinan Agus Widayat, tapi sudah beberapa kali. "Terjadi kembali persoalan di internal partai. Kasihan Pak Agus, padahal dia orang baik tapi tersandera dengan oknum sekitarnya," kata Mustofa.
Dikatakan Mustofa, selaku kader Partai Hanura, dari awal ia termasuk orang yang mendukung kepemimpinan OSO, namun ia sangat menyayangkan lambannya tindakan Partai Hanura baik dari DPD maupun DPP.
"Kan Ketua Umum sudah keluarkan surat dari Oktober tahun lalu, ada oknum partai mungkin yang membuat jalan PAW di Siak ini berlarut-larut, harusnya Ketua Plt buat surat usulan ke DPRD dan KPU Siak, clear sudah," ujar Mustofa yang pernah menjadi sekretaris DPC Partai Hanura Siak ini.
Ia menduga, sulitnya PAW dilakukan juga berkemungkinan karena Sekretaris Hanura Siak masih anak Nelson Manalu saat ini.
"Mungkin nggak anak mem-PAW bapaknya, mungkin sulitnya di situ," tuturnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |