Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Banjarmasinpost
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS.
"Jamsostek, yang sekarang ini berubah menjadi BPJS, perusahaan banyak juga yang nakal, yang tidak mau mendaftarkan dan tidak mau membayar, ada, banyak," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, ada dua BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah.
Ia menegaskan, perusahaan harus membayarkan hak buruh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku. "Kita ini, bagaimana perusahaan itu bisa berkembang dan karyawan atau buruhnya bisa mendapatkan haknya," jelasnya.
Saat ini data di Disnaker Pekanbaru, jumlah perusahaan di kota ini ada 3.000 lebih. Namun, yang rutin melapor soal data karyawannya ke Disnaker hanya 900 an perusahaan saja.
Ia minta agar perusahaan selalu bermitra, dan jangan kucing-kucingan. Kewajiban lain yang mesti diikuti oleh perusahaan adalah peraturan perusahaan harus disahkan oleh pihak Disnaker.
"Kemudian kewajiban-kewajiban lain, seperti peraturan perusahaan, itu harus disahkan oleh Disnaker. Jangan buat keputusan sendiri," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |