Suheri Terta.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Suheri Terta, terdakwa suap alih fungsi lahan hutan di Riau 2014. MA menyatakan Suheri Terta bersalah dan menghukumnya 3 tahun penjara.
"Permohonan kasasi tim JPU KPK dalam perkara terdakwa Suheri Terta diterima MA," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/6/2021).
Ali mengatakan, tim JPU telah menerima petikan putusan kasasi Suheri Terta dari Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Dijelaskan, majelis hakim MA dalam amar putusan menyatakan Suheri Terta secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Ali.
MA memerintah Suheri Terta ditahan sesuai hukuman yang diberikan. "Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK," kata Ali.
Dengan keluar putusan kasasi MA, maka status Suheri Terta jadi terpidana. "KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," pesan Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (9/9/2020), menyatakan Suheri Terta tidak terbukti memberikan suap suap kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun . Suheri Terta dibebaskan.
Perbuatan suap bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (berkas terpisah) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.
Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.
Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas Maamun menerima uang itu.
Kesaksian Gulat sudah dibantah Suheri Terta dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara Annas Maamun, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.
"Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksian dari Gulat. Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaiman" dakwaan JPU," kata Saut dalam amar putusan saat itu.
Tidak terima, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA. Alasan di antaranya majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti uang yang disita dari Annas Maamun.
Uang suap itu diberikan oleh Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma, kepada Gulat Medali Emas Manurung untuk selanjutnya diserahkan ke Annas Maamun. Uang itu berasal dari PT Duta Palma.
"Penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," jelas Ali ketika itu.
Penerimaan uang itu, juga diakui oleh Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun. "Mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan," ucap Ali