Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Handoko Setiono dan Melia Boentaran, tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat-Duri (multiyears), Kabupaten Bengkalis, Riau, segera diadili. Berkas perkara pasangan suami istri (pasutri) itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Handoko Setiono adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, yang dianggarkan dari tahun 2013-2015. Sementara Melia Boentaran menjabat direktur perusahaan.
Berkas perkara kedua tersangka telah diteliti oleh tim jaksa peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penyidik melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dan kawan-kawan yang dilanjutkan dengan melaksanakan tahap II ke tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (5/6/2021).
Ali mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dilakukan pada Jumat (4/6/2021). Dengan proses tahap II itu, maka penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab JPU.
Penahanan akan dilakukan JPU selama 20 hari, dimulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2021. Tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Diagendakan persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Ali.
Handoko Setiono dan Melia Boentaran ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.
Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.
Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan M Nasir selaku PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dia telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |