Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melakukan kunjungan ke Desa Kuala Kilan guna memastikan kelancaran proses vaksinasi massal.
|
INHU (CAKAPLAH) - Elis Julinarti, DCN, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melakukan kunjungan ke Desa Kuala Kilan guna memastikan kelancaran proses vaksinasi massal yang dipusatkan di gedung serbaguna Kuala Kilan. Ahad (6/6/2021).
Dalam kunjungan tersebut Elis menyampaikan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19. Yang mana Pasal 13A (4) berbunyi, penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, serta didenda.
"Jadi nanti jangan salahkan pemerintah jika sewaktu-waktu ketiga hal tersebut terjadi kepada bapak, ibu," terangnya.
Elis juga menyampaikan sasaran untuk tahap sekarang yang dilaksanakan pemerintah adalah tenaga pengajar, atau pejabat publik serta lansia, karena jabatan publik tersebut selalu berhubungan dengan orang ramai.
"Bapak/ibu mau tidak anak diajar di sekolahan oleh guru yang belum divaksin? Tentu tidak mau kan?," Tanyanya kepada peserta vaksin.
Namun di samping itu, ia juga menyampaikan, meski sudah divaksin semua harus tetap melaksanakan Protokol kesehatan, yakni menerapkan selalu cuci tangan, pakai masker, sserta menghindari kerumunan atau jaga jarak.
"Nanti setelah vaksin tetap Prokes ya," tutupnya.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |