Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi lakukan peninjauan di TPA Muara Fajar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memperluas tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar. Kebutuhan lahan untuk pembuangan sampah ini sekitar 5 hektare.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, perluasan TPA di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, diperkirakan akan dimulai tahun 2022 mendatang.
Kegiatan ini diperkirakan akan menghabiskan Rp2 miliar untuk pembebasan 5 hektar lahan yang akan digunakan tersebut.
"DLHK Pekanbaru akan anggarkan di pergeseran APBD. Kalau tahun ini bisa diadakan, maka tahun depan sudah bisa kita mulai (kegiatan perluasan lahan, red)," kata Hendra, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, DLHK Pekanbaru mengupayakan perluasan ini untuk mengantisipasi penuhnya kapasitas penampungan dan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar 1 dan 2. TPA tersebut, diperkirakan untuk waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
"Akan tetapi, alokasinya ada Dinas Pertanahan. Peruntukannya dianggarkan di DLHK Pekanbaru," jelasnya.
Hendra mengatakan, menunggu perluasan lahan tersebut, DLHK juga melakukan perubahan konsep penampungan dan pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar. TPA tersebut akan menerapkan konsep sanitary landfill.
"Karena Agustus atau September akan diadakan penilaian Adipura 2021, maka kita targetkan konsep sanitary landfill akan digesa atau siap paling lambat akhir Agustus atau awal September 2021," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |