Tersangka pelaku pencurian di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
|
ROKAN HULU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap 4 pelaku berinisial SI, SO, SN dan WO sebagai pelaku penadah dan pencurian dengan modus congkel jendela di rumah korban bernama Lanisa di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan tersebut berawal dari petugas menangkap pelaku SI sebagai pelaku penadah. Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya di lokasi berbeda.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang mendapat informasi bahwa pelaku SI menjual velg sepeda motor curian di aplikasi jual beli online.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku SI yang diketahui berada di Simpang Ngaso yang berada di Ujung Batu. Setelah Tim menangkap SI, selanjutnya dilakukan introgasi ternyata velg yang dijual tersebut telah dibarter dengan sepeda motor milik SO. Kemudian tim bergerak menangkap tersangka SO di Desa Kumain Kecamatan Tandun," ungkap Taufiq, Senin (7/6/2021).
Hasil pemeriksaan penyidik, diperoleh informasi bahwa sepeda motor yang ditawarkan oleh pelaku SI di aplikasi jual beli online tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari pelaku SN. Kemudian dengan cepat tim melakukan pencarian dan selanjutnya menangkap tersangka SN di Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
"Setelah ditangkap, pelaku SN mengaku mendapatkan sepeda motor Supra X 125 RR dari pelaku WO, lalu tim menangkap pelaku WO di daerah Suka Damai, Kecamatan, Ujung Batu," lanjutnya.
Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap pelaku UL yang diduga sebagai pelaku pencurian modus congkel jendela terhadap rumah korban.
Hasil olah TKP penyidik, modus pelaku UL (Belum tertangkap) melakukan pencurian dirumah korban yaitu dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban lalu masuk kedalam dan mengambil barang berupa sepeda motor Supra X 125 RR dan 1 unit Handphone.
"Pencurian itu dilakukan oleh pelaku UL pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekira pukul 05.00 WIB saat korban sedang tidur dirumah nya. Saat ini 4 pelaku ersebut ditahan di Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan selanjutnya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |