PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Ju alias Anto (53), warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Pelaku membuka lahan hutan tanpa izin seluas 60 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, melalui Kasubdit IV, AKBP Andi Yul Lapawesean, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa, (1/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku melakukan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan memasukkan alat berat atau alat yang tidak lazim untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan," ujar Andi Yul, Senin (7/6/2021).
Andi Yul menjelaskan, pengungkapan berawal pada Senin (31/5/2021), Ipda Ali Sahbana Munte, beserta anggota mendapat informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jadi perkebunan tanpa izin menteri.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung menuju lokasi kejadian, dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam. "Sebagian lahan itu sudah ditanami sawit," tutur Andi Yul.
Dari penyelidikan, diketahui lahan seluas kurang lebih 60 hektare milik Ju yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Tim langsung mengamankan Ju, dan membawanya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan.
Sementara barang bukti berupa alat berat dititipkan di Polsek Mandau, Kecamatan Duri. "Barang bukti yang diamankan, yaitu dua unit alat berat merk Hitachi Zaxis 110 MF warna orange," tutur Andi Yul.
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 92 ayat 1 menyebutkan orang perseorangan yang dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan. Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," tegas Andi Yul.
Saat ini, kata Andi, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli. "Penyidik melakukan pemberkasan," tutur Andi Yul.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |