PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Subdit V Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap RH alias Rudi (32) dan S alias Sukri (36) karena terlibat perniagaan sisik Trenggiling (Manis Javanica). Dari tangan pelaku diamankan 3,4 kg sisik satwa dilindungi tersebut.
"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian satwa yang dilindungi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, melalui Kasubdit IV, AKBP Andi Yul Lapawesean, Selasa (8/6/2021).
Andi menyebutkan perbuatan kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi penjualan sisik Trenggiling. Disebutkan sisik Trenggiling dibawa dari Kabupaten Siak menuju Kota Pekanbaru.
Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan pemetaan terhadap keberadaan pelaku. Diketahui pelaku berada di depan Arsyad Islamic School Sekolah Islam Berbasis Multimedia, Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Tanpa buang waktu, tim langsung menangkap kedua pelaku yang ketika itu menunggu pembeli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3871 SAA. "Pelaku ditangkap Rabu, 2 Juni 2021 sekitar pukur 15.00 WIB," ujar Andi.
Polisi menggeledah sepeda motor pelaku dan ditemukan dua kantong plastik warna hitam dan merah berisi sisik Trenggiling yang akan dijual kepada pembelinya. "Beratnya mencapai 3,4 kilo," kata Andi.
Selanjutnya, kedua warga Jalan Lintas Melibur RT 01/RW 01 Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku berperan sebagai pemilik barang," ucap Andi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |