PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memeriksa Ekky Ghadafi dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
"Nanti akan kita gelar perkara dulu di Ditreskrimsus Polda Riau perihal langkah-langkah selanjutnya. Kemarin itu hanya periksa lanjutan saja," Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (8/6/2021).
Kata Juper, berkas perkara Ekky Ghadafi sempat dikembalikan oleh Kejaksanaan Negeri Pekanbaru karena belum memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami juga disuruh agar mencari bukti-bukti lain dan akan kita maksimalkan untuk pembuktiannya. Yang jelas, kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu," ungkapnya.
Walau sudah berstatus tersangka sejak tahun 2018 lalu, berkas perkara Ekky Ghadafi belum kunjung selesai, maka dari itu penyidik Polresta Pekanbaru akan kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan, untuk memastikan apakah syarat formil dan materil perkara itu telah terpenuhi atau tidak.
Sebelumnya, pada hari Jumat (4/6/2021), tersangka Ekky Ghadafi diperiksa oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unri tahun anggaran 2012.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |