Hadiman, Kajari Kuantan Singingi
|
Teluk Kuantan (CAKAPLAH) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan memeriksa seluruh mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing tahun anggaran 2017.
Pemeriksaan telah dimulai hari ini, Selasa (8/6/2021). Hari pertama Kejari memanggil dan meminta keterangan Agus Samad mantan Angggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Pemeriksaan Agus Samad ini bahkan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman SH MH.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 Agus Samad," kata Hadiman kepada wartawan.
Dikatakan Hadiman, Agus Samad tiba di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berhenti pada pukul 12.30 Wib untuk melaksanakan istirahat, salat dan makan siang. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Saat pemeriksaan Agus Samad tanpa didampingi oleh Kuasa hukumnya.
"Saya yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap saudara Agus Samad," jelas Hadiman.
Ada sebanyak 20 pertanyaan yang diajukan Kajari Kuansing Hadiman kepada Agus Samad seputar dugaan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.
Hadiman mengatakan untuk selanjutnya Kejari Kuansing akan memeriksa mantan anggota DPRD 2014-2019 lainnya yakni Weri Naldi, Andi Cahyadi, Jefri Antoni, Rustam Efendi, Maspar Makmur dan Sastra Febrian. Untuk 6 orang ini akan diperiksa hari Senin pekan depan.
"Kami akan periksa seluruh mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 secara maraton," kata Kajari terbaik ke 3 se- Indonesia tersebut.
Ia berharap semua mantan anggota yang mendapat surat panggilan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing guna memudahkan proses penyidikan kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing tahun tahun anggaran 2017.***
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |